PPKM Darurat, Mal Tutup & Restoran & Kafe Dilarang Dine In

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli mendatang, otomatis akan ada perubahan untuk operasional pusat perbelanjaan hingga restoran di Jawa dan Bali.
Dalam salah satu usulan pengetatan aturan tersebut, supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong serta swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50%.
Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum yang meliputi warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan tidak menerima makan di tempat.
Ini berlaku baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Informasi saja, baru saja Jokowi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah jawa dan Bali.
"Setelah dapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi.
Menurut Jokowi keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.
"Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung covid," jelasnya.
Simak Pidato Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Darurat di Bawah Ini
(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Guru Besar Universitas Al Azhar: PPKM Darurat Agar Selamat