Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario dalam rangka pengetatan mobilitas dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat.
Salah satu Usulan adalah PPKM Mikro Darurat dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.
Adapun cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
"Usulan terbaru yakni 100% Work From Home untuk sektor non essential," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19".
Berikut ini 45 wilayah yang masuk assesmen 4 dan bakal memberlakukan PPKM Mikro Darurat:
1. Kota Tangerang 2. Kota Tangerang Selatan 3. Purwakarta 4. Jakarta Barat 5. Jakarta Timur 6. Jakarta Selatan 7. Jakarta Utara
8. Jakarta Pusat
9. Sukoharjo 10. Sleman 11. Tulungagung 12. Kota Tasikmalaya 13. Rembang 14. Kota Yogyakarta 15. Sidoarjo 16. Kota Sukabumi 17. Pati 18. Bantul 19. Madiun 20. Kota Depok 21. Bekasi 22. Kudus 23. Lamongan 24. Kota Cirebon 25. Kota Tegal 26. Kota Surabaya 27. Kota Cimahi 28. Kota Surakarta 29. Kota Mojokerto 30. Kota Bogor 31. Kota Semarang 32. Kota Malang 33. Kota Bekasi 34. Kota Salatiga 35. Kota Madiun 36. Kota Banjar 37. Kota Magelang 38. Kota Kediri 39. Kota Bandung 40. Klaten 41. Kota Blitar 42. Karawang 43. Kebumen 44. Grobogan 45. Banyumas
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential 2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring 3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.
Selanjutnya adalah fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara. Pemerintah juga menutup area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Terakhir, ada aturan bagi pernikahan. Resepsi boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi menjadi lebih sediit. Adapun maksimal tamu dihadiri sebanyak 30 orang.
"Dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis dokumen tersebut.
Khusus pelaku perjalanan transportasi, ada beberapa ketentuan yang diwajibkan.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," tulis dokumen tersebut.
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."