
PPKM Mikro Darurat, Pengusaha Ritel Pasrah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dikabarkan berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai Jumat, 2 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Saat PPKM Mikro Darurat ini, rencananya jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.
Menanggapi rencana pemerintah ini, pengusaha ritel pun pasrah dan berjanji akan mengikuti semua aturan yang berlaku.
"Pada dasarnya kita mendukung kebijakan pemerintah menekan laju penularan Covid yang disebut varian Delta ini. Kita akan taati, customer tidak akan ada yang ke gerai setelah jam 17.00," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/2021).
Namun demikian, berkaitan dengan hal itu, pengusaha ritel masih ingin memperpanjang nafas usahanya sedikit lebih lama. Pihaknya akan memberi usulan kepada pemerintah agar masih diperbolehkan menerima dan mengirimkan pesanan melalui pembelanjaan online meski setelah jam operasional pada pukul 17.00 WIB berakhir.
"Ini lagi kita rapatkan, akan diusulkan kita minta diperbolehkan untuk pengiriman, atau pemesanan aplikasi online dan lainnya, tapi tentu dipastikan customer datang ke gerai sudah tidak ada yang lewat jam 5 itu," katanya.
Terlebih untuk ritel yang berada di sektor esensial, seperti bahan pokok. Dia mengatakan, penjualan sembako akan meningkat melihat kondisi pandemi saat ini, di mana banyak masyarakat yang akan menimbun produk kebutuhan harian.
"Karena bagi orang tertentu seperti sembako ini masih sangat dibutuhkan, kita harapkan masih boleh ada pengiriman. Ini keputusan kita dalam menghadapi PPKM darurat seperti ini," katanya.
Solihin mengatakan, berkurangnya jam operasional, otomatis mengurangi kunjungan orang berbelanja. Dengan adanya metode belanja online juga belum bisa memberi kontribusi yang besar terhadap pendapatan perusahaan ritel.
"Tapi paling tidak, ada pembelian. Masyarakat dalam kondisi saat ini juga pasti akan menyetok barang, mengurangi keluar rumah," katanya.
Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) untuk usulan perubahan PPKM Mikro menjadi PPKM Mikro Darurat pada 2-20 Juli, tertulis kegiatan di pusat perbelanjaan dibatasi hingga 17.00 WIB dengan pembatasan pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas.
Diterangkan juga untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti sektor esensial seperti pasar, toko, swalayan, supermarket, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat belanja dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Makin Ketat, Begini Curhatan Pengusaha Ritel!
