Pengusaha Soal PPKM Mikro Darurat: Mending Total Lockdown!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
30 June 2021 10:25
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kerap mengganti kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung, termasuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setiap dua pekan sekali.

Terbaru, pemerintah dikabarkan berencana memperketat mobilitas masyarakat melalui program dengan istilah baru yakni PPKM Mikro Darurat yang akan mulai diberlakukan pada 2 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Pengusaha pun menilai seharusnya pemerintah mengambil langkah berani, misalnya mengunci wilayah secara total atau lockdown dengan kompensasi yang membuat situasi menjadi lebih pasti.

"Berapa lama ini, mending diterapkan jangan seminggu diperpanjang-diperpanjang, nggak ada kepastian. Mending total lockdown nih satu bulan, biaya sekian dari pemerintah, jadi lebih jelas, harus saling sharing the pain. Misal, pekerja kena dipotong gajinya, dirumahkan," jelas Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/6/2021).

Untuk PPKM Mikro Darurat ini, pemerintah membatasi jam operasional restoran, warung makan sejenisnya yang direncanakan dipersingkat hingga pukul 17.00 WIB dan masih boleh makan di tempat dengan 25% dari kapasitas. Sementara restoran yang melayani pesan antar diizinkan untuk beroperasi 24 jam.

Begitu pun dengan pusat perbelanjaan atau mal, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB dan kapasitas 25%.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan mal tutup jam 8 malam, serta restoran untuk dine-in atau makan di tempat hingga batas waktu yang sama.

Kegiatan ini tentunya bakal berdampak besar terhadap daya tahan usaha di sektor ini.

"Mending tutup total kalau di mal tutup jam 5, artinya kerugian besar sekali. Sekarang persoalannya kerugian yang besar ini, siapa yang mau menanggung itu? Apa seluruhnya dibebankan ke pengusaha yang ujung-ujungnya bangkrut semua?" kata Emil.

Dari sisi restoran, ketika ada larangan dine-in, maka angka permintaan kemungkinan bakal jatuh. Di sisi lain, beragam biaya tetap menjadi tanggungan, mulai dari pegawai, listrik, air hingga biaya sewa. Bisa jadi biaya tanggungan tersebut tidak tertutupi dengan omset yang ada.

"Atau kompensasi dari pemerintah semua biaya sewa mal akan ditanggung pemerintah, nah itu akan lebih cepat pemulihannya. ini kan kita gas rem, kalau rem pakem bener, gas nggak ada, ya nggak jalan-jalan," sebut Emil.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Usulan Terbaru! PPKM Mikro Darurat, Bakal Dilaksanakan 2 Juli

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular