
Berlaku 2 Juli, Ini Dia Besaran Tarif Pungutan Ekspor CPO!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya pada 2 Juli 2021.
Aturan mengenai tarif pungutan ekspor kelapa sawit diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS)
Sesuai aturan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah, dari yang semula pada harga CPO US$ 670/MT menjadi US$ 750/MT. Apabila harga CPO di bawah US$ 750/MT, maka tarif pungutan ekspor tetapa atu setara dengan tarif produk crude sebesar US$ 55/MT.
Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 50/MT, maka tarif pungutan ekspor naik sebesar US$ 20/MT untuk produk crude dan US$ 16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai US$ 1.000. Kemudian, apabila harga CPO di atas US$ 1.000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan pada 25 Juni 2021 atau tepatnya, mulai berlaku pada 2 Juli 2021.
Direktur Utama BPDKS Eddy Aburrachman menjelaskan, dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
"Hal ini juga dilakukan dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional," jelas Eddy seperti dikutip dalam siaran resmi Kementerian Keuangan, Selasa (29/6/2021).
Adapun pembangunan industri sawit nasional yang dimaksud Eddy seperti perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Untuk diketahui kewajiban eksportir produk kelapa sawit yaitu pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem, yang saat ini mencapai 36,4% (maksimal) dari harga CPO.
Dengan perubahan tarif sesuai PMK Nomor 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30% dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional. Komitmen
Kementerian Keuangan juga mengklaim bahwa penerapan pungutan ekspor pada 2020 dan 2021 terbukti tidak menyebabkan penuurnan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani.
Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO, di mana pada bulan Januari - Mei 2021, rata-rata harga TBS di tingkat petani adalah di atas Rp2.000/Kg.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat."
"Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun, dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha," jelas Kementerian Keuangan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok