Simak! Begini Ternyata Konsep Pajak Sembako Hingga Sekolah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 June 2021 11:47
Menteri Keuangan Sri Mulyani Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022, Kamis, 10 Juni 2021. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022, Kamis, 10 Juni 2021. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

Sri Mulyani mengungkapkan, hampir semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN. Namun ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu akan dibebaskan dari tarif PPN.

Dia menjelaskan, pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas bebas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan, serta tepat sasaran. PPN yang dikecualikan untuk barang dan jasa yang menjadi objek pajak, di antaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, dan hiburan.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN.

"Semuanya diberlakukan PPN, namun ada kecuali yang menjadi objek PDRD, yaitu yang menjadi pajak daerah. Kemudian jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama," jelasnya.

Dia juga menjelaskan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yakni yang mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu, dan hilirisasi SDA.

"Kita juga menerapkan fasilitas PPN dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis, dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut. Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional," ungkapnya.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular