
Simak! Begini Ternyata Konsep Pajak Sembako Hingga Sekolah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerapkan skema multi tarif untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran tarif PPN juga akan disesuaikan dengan masing-masing lapisan masyarakat.
Seperti diketahui, melalui perubahan kelima Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Selain itu ada pula besaran tarif PPN antara 5% hingga 25%.
"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST, yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha."
"Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, dikutip Selasa (29/6/2021).
Sri Mulyani menerangkan bahwa PPN yang dikenakan untuk barang sembako, sekolah dan jasa kesehatan adalah yang memiliki nilai yang tinggi atau berkualitas premium atau hanya dikonsumsi oleh segelintir orang saja.
Sedangkan bahan sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan ada di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Ia mencontohkan, misalnya beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi dan sebagainya tidak akan dipungut PPN. Begitu juga daging segar yang dijual di pasar tradisional.
"Terutama untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif lebih rendah dari tarif normal atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," jelas Sri Mulyani.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau Komisi XI memandang perpajakan hanya sebagai sumber penerimaan, tapi juga konsep perpajakan bisa diabsorbsi dari sisi belanja dan seluruh instrumen di dalam APBN.
"Sekali lagi disini kita bisa menggunakan tangan subsidi yaitu belanja Negara di dalam APBN dan tidak menggunakan tangan PPN-nya. ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik," tuturnya.
Sri Mulyani mengungkapkan, hampir semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN. Namun ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu akan dibebaskan dari tarif PPN.
Dia menjelaskan, pengaturan kembali objek PPN dan fasilitas bebas PPN dilakukan agar lebih mencerminkan keadilan, serta tepat sasaran. PPN yang dikecualikan untuk barang dan jasa yang menjadi objek pajak, di antaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), meliputi restoran, hotel, parkir, dan hiburan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, uang dan emas batangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga juga dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Semuanya diberlakukan PPN, namun ada kecuali yang menjadi objek PDRD, yaitu yang menjadi pajak daerah. Kemudian jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain, dan jasa penceramah agama," jelasnya.
Dia juga menjelaskan fasilitas yang tidak dipungut PPN atas barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu, yakni yang mendorong ekspor di dalam dan di luar kawasan tertentu, dan hilirisasi SDA.
"Kita juga menerapkan fasilitas PPN dibebaskan atas barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sifatnya strategis, dan diubah menjadi fasilitas PPN yang tidak dipungut. Dan terakhir kelaziman dengan perjanjian internasional," ungkapnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPN 12% Cuma Barang Mewah, Pengusaha Happy Prabowo Selamatkan Warga RI