
Sri Mulyani Ogah Pemda Habiskan Uang Cuma Buat Gaji Para PNS!

Adapun pokok-pokok pengaturan di dalam RUU HKPD, kata Sri Mulyani, akan dilandaskan beberapa pokok, yakni pengelolaan TKDD akan mengedepankan kinerja. Sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
Kemaluan pokok kebijakan yang akan diatur di dalam RUU HKPD adalah penguatan pengelolaan keuangan pemda untuk mewujudkan belanja berkualitas dan mendorong kesinambungan fiskal.
"Caranya pengaturan dan penegakan disiplin belanja daerah dalam APBD, penegakan disiplin belanja daerah dengan pengaturan alokasi belanja daerah untuk memenuhi porsi tertentu atas jenis belanja tertentu, dan peningkatan kualitas belanja daerah," jelas Sri Mulyani.
Selanjutnya, RUU HKPD didesain untuk memberikan penguatan sistem pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dilakukan melalui penyederhanaan struktur PDRD yang lebih optimal dan rasional, perluasan basis PDRD dengan tetap menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah, dan harmonisasi dengan peraturan terkait, seperti sinkronisasi UU Cipta Kerja.
Di dalam RUU ini, juga akan mendorong optimalisasi skema pembiayaan utang daerah, sehingga dapat mengakses sumber-sumber pembiayaan melalui skema konvensional maupun syariah. Meliputi pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.
Satu hal yang baru yang diatur dalam RUU HKPD ini yaitu Pemerintah memberi kepercayaan bagi daerah untuk dapat membentuk dana abadi daerah.
"Daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, dan punya kinerja pelayanan yang baik untuk bisa bentuk dana abadi di daerah. tergantung masing-masing di daerah terutama yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH, maka mereka bisa menggunakan untuk antar generasi," jelas Sri Mulyani.
Dalam RUU HKPD ini juga mengatur mengenai bagaimana daerah bisa melakukan akselerasi percepatan penyediaan infrastruktur dan/atau program prioritas lainnya sesuai urusan yang menjadi kewenangan daerah melalui sinergi pendanaan, yang dapat bersumber dari APBD (PAD, TKD, dan/atau Pembiayaan Utang Daerah), maupun kerjasama dengan pihak swasta, BUMN/BUMD, dan/atau pemerintah daerah lainnya.
"Untuk menjaga kesinambungan fiskal maka RUU ini juga mengatur adanya pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, yang dilakukan antara lain melalui penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan pengendalian defisit dan pembiayaan utang daerah," jelas Sri Mulyani.
[Gambas:Video CNBC]