Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan Disahkan Oktober 2021?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 June 2021 20:11
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: Kantor Ditjen Pajak (Dokumentasi CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI melanjutkan pembahasan perubahan kelima RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ke dalam panitia kerja (panja).

Dalam pembahasan perdananya hari ini, upaya pemerintah untuk mengubah skema tarif pajak dan cukai didukung penuh oleh Komisi XI DPR RI. Dalam rapat panja nanti akan dinakhodai oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie OFP.

"Sekarang memasuki mekanisme pembahasan RUU KUP dalam Panja RUU KUP. Jadi sudah kita sepakati dan internal juga, pimpinan panja adalah Pak Dolfie," jelas Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto dari Fraksi Golkar, Senin (28/6/2021), saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani secara virtual.

Dari penuturan Dito, rapat panja akan dimulai keesokan harinya. Kemudian fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI akan mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU KUP kepada pemerintah.

Kemudian setelah masa reses sidang kelima 2021, yakni tepatnya antara rentang 13 Juli 2021-11 Agustus 2021, akan mulai melakukan pembahasan rapat dengar pendapat (RDP), untuk mendengarkan masukan dari para pakar, akademisi, asosiasi, dan kelompok masyarakat sebagai bahan RUU KUP.



"Sementara menunggu DIM bisa melakukan mendengarkan RDP pakar, akademisi dan seluruh kelompok masyarakat," kata Dito.

Ditargetkan pembahasan RUU KUP bisa selesai tahun ini, sehingga pada akhir Oktober 2021 RUU KUP ini bisa kemudian diundangkan dan disahkan dalam rapat Paripurna 2021. "Akhir Oktober 2021 (RUU KUP bisa diparipurnakan)," ujar sumber CNBC Indonesia dari kalangan DPR.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam, pembahasannya terlalu cepat. "Ngebut sekali ini Pak Ketua," ujarnya.

Terlepas dari dinamika yang ada, hal tersebut pun disepakati Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengakui bahwa revisi RUU KUP ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap pondasi pajak.

Sri Mulyani optimistis bersama-sama Komisi XI DPR RI bisa memikirkan dan mendiskusikan pondasi penting bagi Indonesia di bidang perpajakan.

"Saya yakin di panja akan semakin dalam dan siap menyiapkan tambahan-tambahan hasil kajian yang makin detail. Sehingga seluruh anggota Komisi XI DPR RI bisa menetapkan porsi yang terbaik bagi Indonesia," ujar Sri Mulyani.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Draf PPN Sembako Bocor, Sri Mulyani Merasa 'Kikuk'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular