
Kisruh Tolak Tambang Mas Sangihe, ESDM Evaluasi Luas Wilayah

Jakarta, CNBC Indonesia - Penolakan warga terhadap izin pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai diperbincangkan.
Pasalnya, Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong telah berkirim surat penolakan IUP ke Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum meninggal dunia pada penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (09/06/2021) lalu.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, Kementerian ESDM sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat setempat dan berbagai keluhannya telah ditampung.
"Semua keluhan dan komplain ditampung Kementerian ESDM. Semua masukan untuk perbaiki masalah terkait TMS ini," paparnya dalam diskusi daring, Jumat (25/06/2021).
Dia menjabarkan PT TMS merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya generasi 6 dan telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 1997. Menurutnya PT TMS memiliki Wilayah Kontrak Karya (WKK) seluas 42.000 ha.
"Luas wilayah KK PT TMS awalnya 123.850 ha, dalam rangka amandemen KK pada 5 Juni 2018, PT TMS diciutkan wilayahnya menjadi 42.000 ha," ujarnya.
Berdasarkan izin lingkungan yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, lokasi kontrak PT TMS seluas 42.000 ha, sedangkan yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan adalah seluas 65,48 ha.
"Jangka pendek waktu keluar izin lingkungan hanya 65 ha, karena izin lingkungan baru segitu, setelah penuhi syarat-syarat lingkungan Provinsi Sulawesi," paparnya.
Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi luas wilayah yang pantas di rencana penciutan 3, saat dari 42.000 ha menjadi 65 ha untuk penambangan.
"Sekarang Kementerian ESDM sedang evaluasi luas wilayah yang pantas di penciutan 3 dari 42 ribu ha, sekarang baru 65 ha untuk penambangan. Nanti bertahap. Sebenarnya sudah ditampung aspirasi yang masuk ke Kementerian ESDM," ujarnya.
Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, membenarkan bahwa Kementerian ESDM telah menerima surat pribadi dari Wakil Bupati Sangihe pada 28 April 2021.
Dia pun menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS, antara lain sebagai berikut:
a. Kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada 1997.
b. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada 15 September 2020 di mana dalam Izin Lingkungan dimaksud disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 Ha dari total luas wilayah sebesar 42.000 Ha.
c. Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4.500 Ha (kurang dari 11% dari total luas wilayah Kontrak Karya PT TMS)
d. Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS, dan berdasarkan evaluasi tersebut dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan
e. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Polemik Isu Penolakan Tambang Wabup Sangihe, Ini Respons ESDM
