
PNS Mau Rapel Cuti Saat Libur Nasional? Jangan Harap Bos!

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) secara resmi dilarang untuk bepergian ke luar kota selama libur nasional sepanjang tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2021. Surat edaran ini diteken pada hari ini, Jumat (25/6/2021).
"Pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional." tulis petikan SE tersebut.
Selain dilarang bepergian ke luar kota, SE tersebut juga memberlakukan pembatasan cuti bagi para abdi negara. PNS tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
"Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara,"
Namun, SE ini tetap mengecualikan pemberian cuti bagi urusan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Ketentuan ini juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sebagai informasi, surat edaran ditujukan bagi seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, TNI, Polri, Jaksa Agung, BIN, hingga lembaga negara dan pimpinan daerah. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Hari Libur Nasional