Tok! PNS Dilarang Keluar Kota Selama Hari Libur Nasional

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 June 2021 18:02
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) secara resmi dilarang untuk bepergian ke luar kota selama libur nasional sepanjang tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2021. Surat edaran ini diteken pada hari ini, Jumat (25/6/2021).

"Pegawai aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional." tulis petikan SE tersebut.

Larangan tersebut dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

"Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, maupun Mebidangro,"

Selain itu, aturan ini dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditanda tangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.

"Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya,"

Adapun surat edaran ditujukan bagi seluruh menteri Kabinet indonesia Maju, TNI, Polri, Jaksa Agung, BIN, hingga lembaga negara dan pimpinan daerah. SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Mau Rapel Cuti Saat Libur Nasional? Jangan Harap Bos!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular