Ingat, Pemprov DKI Larang Warga Zona Merah Gelar Salat Jumat

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
25 June 2021 11:50
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif COVID-19 (Ilman/detikcom).
Foto: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ilman/detikcom).

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Salah satu kegiatan masyarakat yang terdampak adalah ibadah Salat Jumat.

"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan. Tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok (hari ini) salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).



Ariza menerangkan, ada ketentuan kalau masyarakat muslim di zona oranye atau sedang, masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Namun, wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wagub DKI Soal Prediksi Banjir Besar: Kita Minta Warga Siaga!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular