Anies Perketat PPKM: Transportasi Dibatasi 50%, Ojol Gimana?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
23 June 2021 15:27
Anies Baswedan Siapkan 2 Strategi Antisipas Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021(CNBC Indonesia TV)
Foto: Anies Baswedan Siapkan 2 Strategi Antisipas Lonjakan Arus Balik Lebaran 2021(CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta operator transportasi umum membatasi jumlah kapasitas penumpang. Paling tidak sampai separuh dari total kapasitas penumpang dalam rangka meminimalisir penularan Covid - 19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Berlangsung sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Dalam beleid itu, mengatur tentang kegiatan pada moda transportasi umum. Tertulis untuk kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, juga kendaraan rental. Tidak boleh terisi kapasitas penuh.

"Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis dari aturan itu, dikutip Rabu (23/6/2021).

Tapi untuk ojek online dan pangkalan, masih diperbolehkan untuk mengangkut 100% kapasitas penumpang tapi menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sebelumnya, pengetatan PPKM Mikro ini disebabkan naiknya angka positif Covid - 19 di wilayah DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi menyumbang orang terpapar paling tinggi dalam satu hari.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular