
Bu Risma, Sisa Dana Bansos 2020 Belum Dibalikin ke Kas Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya temuan mengenai realisasi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 yang tidak terdistribusikan kepada target sasaran masyarakat, dan belum kembali ke kas negara.
Total dana bansos 2020 yang tidak terdistribusikan kepada masyarakat tersebut berjumlah Rp 1,4 triliun dan belum kembali ke kas nas negara.
BPK merinci, saldo realisasi bantuan program sembako yang tidak dimanfaatkan oleh 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) dan belum dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 821,09 miliar.
Kemudian realisasi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) atas 96.483 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak dapat didistribusikan kepada KPM sebesar Rp 91,34 miliar dan belum disetorkan ke kas negara.
Temuan BPK lainnya yakni, sebanyak 959.003 KKS tidak dapat didistribusikan kepada KPM bantuan Program Sembako dan saldo yang ada di dalam KSS tersebut belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 519,32 miliar.
"Adapun sisa dana bansos tunai (BST) sebesar Rp 51,71 miliar juga belum disetor ke kas negara," jelas BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020, dikutip Selasa, (22/6/2021).
Penyaluran Bantuan Tidak Tepat
Dalam ketetapan penyaluran bantuan, BPK juga menemukan adanya data identitas penerima bansos PKH pada setiap tahap atau bulan penyaluran dengan NIK ganda sebanyak 748.505 KPM sebesar Rp 240,98 miliar.
Selain itu, terdapat penyaluran bansos kepada KPM bermasalah sebesar Rp 273,29 miliar dan terdapat 499.290 KPM PKH yang belum memanfaatkan bantuan sosial yang diterima sebesar Rp 495,87 miliar.
"Terdapat NIK tidak valid sebanyak 10.922.479 anggota rumah tangga (ART), nomor kartu keluarga (KK) tidak valid sebanyak 16.373.682 ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART, serta NIK ganda sebanyak 86.465 ART pada DTKS penetapan Januari 2020," jelas BPK.
Selain itu juga ada 47 kabupaten/kota belum melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS serta kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS.
Rekomendasi BPK untuk Kemensos
Dengan demikian, BPK merekomendasikan agar Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan pengawasan atas penyaluran bantuan program sembako dan BST secara memadai. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan penyaluran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risma, juga diminta BPK untuk melakukan validasi dan pemutakhiran by name by address (BNBA) secara lebih optimal sebagai dasar penetapan keputusan KPM PKH dan data bayar.
"Serta melakukan penelitian atas KKS yang tidak terdistribusi agar himpunan bank milik negara (Himbara) dapat segera melakukan penonaktifan," jelas BPK.
Selain itu, Risma juga diminta BPK untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing untuk meminta Himbara segera menyetorkan dana bantuan Program Sembako atas KKS yang tidak terdistribusi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Deretan Bansos Jokowi yang Bakal Cair di Akhir Tahun