
Kalah Vs Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bambang Trihatmodjo, putra Presiden ke 2 Soeharto didampingi kuasa hukumnya, Busyro Muqqoddas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Bambang Trihatmodjo kembali banding setelah tidak terima atas kekalahan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal gugatan yang ditolak PT TUN beberapa waktu lalu terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.
Berdasarkan informasi perkara PT TUN Jakarta, Selasa (22/6/2021), kasus tersebut saat ini tengah diadili dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
"Hakim ketua Nurman Sutrisno SH MHum, hakim anggota I Eddy Nurjono SH MH dan hakim anggota 2 dan hakim anggota 2 Mohammad Husein Rozarius SH MH," demikian susunan majelis banding perkara Bambang Trihatmodjo.
Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo memang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena keberatan dicekal ke luar negeri. Pencekalan dilakukan lantaran ada utang yang belum dilunasinya.
Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri karena putra ketiga Soeharto itu bertahun-tahun tak kunjung membayar piutang ke negara. Adapun piutang tersebut terkait konsorsium SEA Games XIX 1997, saat Bambang menjabat sebagai ketua konsorsium penyelenggara.
Ayah Bambang Trihatmodjo, Soeharto, yang kala itu menjabat Presiden menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Nilai utang yang harus dibayar menurut data Kemenkeu adalah sebesar Rp 50 miliar.
Melansir detikcom, Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menyatakan sebenarnya nilai utang awal yang membelit kliennya tersebut sebesar Rp 35 miliar.
Angka Rp 50 miliar tersebut, lanjut dia, merupakan nilai pokok utang ditambah dengan akumulasi bunga sebesar 5% per tahun.
"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.
Namun, ia melanjutkan, kliennya merasa bukan penanggung jawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggung jawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti. Sehingga Bambang kaget kok malah dicekal.
"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subjek hukumnya," jelas Prisma.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!