Duh! Dalam Sepekan Jakarta Tambah 28.250 Kasus Covid-19

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
22 June 2021 10:45
Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Petugas Kepolisian dan Satpol PP menutup jalan saat penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Senin (21/6/2021). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus Covid-19 di sejumlah daerah mencatat kenaikan signifikan, salah satunya DKI Jakarta yang tambahan kasusnya menembus angka 5 ribu per hari.

Mengutip data Corona.Jakarta.go.id, Selasa (21/6/2021) total kasus positif di Jakarta selama sepekan mencapai 28.250 kasus. Artinya secara rata-rata, pertambahan kasus harian di DKI Jakarta tercatat 4.035.

Hingga kemarin, positivity rate di DKI Jakarta tercatat mencapai 32,5%, turun sedikit dibanding hari sebelumnya yang tercatat 33,6%. Adapun catatan kasus harian tertinggi terjadi pada Minggu (20/6) di mana pada hari itu ada 5.582 orang yang terpapar Covid-19. Sehari kemudian pada Senin (21/6) sedikit menurun, bertambah 5.014 kasus.

Bahkan sebelumnya, tambahan kasus harian di Jakarta sempat tercatat di angka 1.502 tepatnya pada (15/6). Setelahnya, kasus mulai merangkak naik. Berturut-turut 2,376 per hari kemudian 4.144 hari berikutnya hingga menembus angka 5 ribuan kasus per hari.

Terkait dengan ledakan data kasus Covid-19, sejumlah desakan pun muncul agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat yang pernah dia lakukan pada September 2020 dan Januari 2021.

Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya akhirnya resmi menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 titik lokasi di DKI Jakarta. Pembatasan tersebut dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sejak Senin malam (21/6).

Meski ada pembatasan, beberapa kendaraan masih akan diizinkan hilir-mudik di area tersebut. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara.

Adapun pengecualian diberikan pada kendaraan penghuni di wilayah pembatasan, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.

"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Yang pertama jelas adalah penghuni. Yang kedua adalah ada kaitannya dengan kesehatan; (mobil) ambulans, apotek, rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," katanya Senin (21/6).

Pembatasan mobilitas disebut Sambodo, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

10 wilayah yang mendapat pembatasan tersebut antara lain:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam

2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda

3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S

4. Sabang sepanjang Jalan Sabang

5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh

6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City

7. BKT sepanjang jalan BKT

8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos

9. Boulevard Kelapa Gading

10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 3 Tahun Pandemi, Negara & Wilayah Ini Tetap Nol Kasus Corona

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular