
Resto dan Ritel Bertumbangan, Susah Bayar Cicilan ke Bank!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha restoran harus kembali bersiap menghadapi pembatasan kapasitas hingga 25% karena kebijakan PPKMĀ mikro yang diperkuat. Di tengah ancaman penurunan omzet, mereka tetap harus menunaikan kewajiban cicilan kepada bank dalam hal cicilan. Namun, sebagian pengusaha sudah mendapat keringanan.
"Bank beberapa ngasih relaksasi, tapi tetap bayar juga, bunga dan cicilan misal sebulan Rp 300 juta, sekarang bank ngasih bayar Rp 100 juta dulu, sementara Rp 200 juta di belakang tapi tetap bayar," kata Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada CNBC Indonesia, Senin (21/6/21).
Memenuhi kewajiban itu pun tidak mudah di tengah pandemi. Beragam pembatasan memaksa omset banyak restoran harus turun. Selain pembatasan kapasitas 25%, restoran juga harus tutup jam 8 malam, dimana pada momen golden hour itu seharusnya restoran mendapatkan lebih banyak pendapatan.
"Setelah Covid-19 selesai, semua pengusaha di seluruh dunia saya kira kerja untuk bank. Karena semua utang ditarik ke belakang, harusnya 5 tahun lunas jadi ditarik 10 tahun. Jadi setelah Covid-19 ini selesai, semua orang di dunia kerja untuk bank. Emang dikasih keringanan misalnya Rp 300 juta jadi Rp 100 juta, tapi tetap dibayar," jelasnya.
Kewajiban cicilan itu juga berasal dari sektor lain, misalnya ritel. Banyak pelaku usaha dari sektor ini mengambil cicilan ke bank demi ekspansi bisnis maupun strategi korporasi lainnya. Namun, setelah pandemi datang maka banyak perusahaan menjadi kesulitan membayarnya.
"Ritel sudah kena dampak dari tahun lalu. Kesulitan membayar cicilan pasti karena dampak dari pandemi, itu risiko. Sudah kita alamin selama itu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey kepada CNBC Indonesia, Senin (21/6/21).
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha 'Nangis Darah' Mulai Obral Aset, Buat Bertahan!