Desakan Lockdown, Ini Alasan Jokowi Pilih PPKM Mikro Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas terkait penanganan Covid-19 dari Kantor Presiden, Jakarta, secara virtual, Senin (21/6/2021). Ratas turut dihadiri antara lain Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.
Dalam keterangan pers selepas ratas, wartawan menanyakan perihal implementasi penebalan dan penguatan PPKM mikro yang mulai berlaku besok hingga desakan sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan lockdown atau PSBB ketat. Terkait hal itu, Airlangga menjelaskan sikap pemerintah.
"Bahwa yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM Mikro yang mengatur berbagai kegiatan di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat di 11 sektor," ujarnya.
"Nah terkait dengan PPKM mikro kita ketahui bahwa ini di level mikro di RT, RW, desa, tadi disampaikan oleh panglima TNI dan berbasis kepada pengalaman yang sudah dilakukan di Kudus dan Bangkalan yang berbasis kepada kacamatan-kecamatan dan terbukti di Bangkalan, di Kudus, di Kepri maupun di Riau itu berhasil menurunkan tingkat aktif," lanjutnya.
Kemudian terkait dengan zona, Airlangga bilang kalau pemerintah sudah berulang kali menggunakan istilah zona. Istilah itu berbasis dengan ketetapan WHO dan sesuai dengan apa yang diarahkan Jokowi.
"Kemudian khusus untuk terkait dengan lokasi ataupun peningkatan daripada DKI, nanti pak menkes akan menambahkan, tapi utamanya pemerintah melalui pemerintah pusat itu mendorong tambahan fasilitas baru antara lain menggunakan rusunawa Nagkrak dan rusunawa di Pasar Rumput. Nah ini siapkan seluruhnya di bawah koordinasi RSDC Wisma Atlet Kemayoran yang kendalinya dipegang oleh Pangdam Jaya. Tentunya ini akan disiapkan beberapa hari ke depan," kata Airlangga.
Kemudian, menurut dia, pemerintah terus mendorong dan memonitor terkait dengan tingkat kasus Covid-19.
"Dan tentu yang terkait dengan mobilitas tadi sudah dijelaskan perkantoran 75% WFH, belajar mengajar kembali ke daring, kegiatan sektor esensial tetap beroperasi, restoran 25% dan didorong untuk take away dan maksimal jam 8 malam. Kemudian juga terkait kegiatan beribadah dilakukan rumah masing-masing di zona merah sampai dengan ada perkembangan," ujar Airlangga.
"Demikian pula untuk kegiatan di area publik, termasuk di tempat wisata di zona merah itu ditutup. Tentu untuk kegiatan-kegiatan tersebut, kegaiatan seminar pertemuan itu juga dilakukan maksimal 25% dan di daerah-daerah ditutup sementara," lanjutnya.
Lebih lanjut, Airlangga bilang kalau penebalan dan penguatan PPKM mikro akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Instruksi Mendagri. Pemerintah daerah pun harus merilis aturan turunannya dalam bentuk perda dan perkada.
"Terkait dengan DKI kami sudah rakor dengan pak gubernur, pak gubernur hadir, dengan 8 provinsi nah seluruhnya Jawa dan juga ada 4 provinsi lain termasuk Kepri, Kalbar, nah ini sudah kami jelaskan dan dirapatkan kemarin sehingga yang tadi disampaikan terkait dengan apa yang akan dicakup dalam instruksi mendagri," kata Airlangga.
"Ini sudah dipahami daerah masing-masing untuk menambahkan isolasi di tingkat kecamatan. Jadi tidak seluruhnya diserahkan kepada pusat, tetapi juga ada yang dilakukan daerah," lanjutnya.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
