
Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021).
"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021," ujarnya.
Kendati demikian, PPKM skala mikro kali ini diperluas ke 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
"Kemudian dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," kata Airlangga.
Untuk parameter, dia bilang masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter. Keempat parameter itu adalah sebagai berikut:
a. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
c. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro Diperpanjang 5 April, Kegiatan Kampus Mulai Dibuka