Resmi! PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 March 2021 16:22
Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro. (Tangkapan layar youtube Perekonomian RI)
Foto: Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro oleh Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto (Tangkapan layar youtube Perekonomian RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (8/3/2021).

"Kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 Maret-22 Maret 2021," ujarnya.

Kendati demikian, PPKM skala mikro kali ini diperluas ke 3 provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.



"Kemudian dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021," kata Airlangga.

Untuk parameter, dia bilang masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter. Keempat parameter itu adalah sebagai berikut:

a. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
b. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
c. Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
d. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Mikro Diperpanjang 5 April, Kegiatan Kampus Mulai Dibuka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular