Desakan PPKM Total Makin Kuat, Pabrik Diminta Prokes Ketat!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 June 2021 13:15
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu gunung di workshop sepatu gunung mokzhaware di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (7/6/2021). Bahan yang digunakan terbuat dari bahan baku kulit Nubuck. Dalam sehari pabrik ini bisa memproduksi 50 pasang sepatu. Usmar Ismail (42) mendirikan sebuah brand lokal di bidang fashion sepatu sekitar tahun 2016 lalu. Ada tiga hal penting yang harus diperhatikan para pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi covid-19, yang pertama adalah terus melakukan inovasi dan tanggap terhadap kebutuhan market online," jelasnya Usmar Ismail. Kedua, pengusaha harus mengetahui dan menguasai nilai keunikan dari produk yang dikeluarkan. Jika hal itu sudah menyatu dengan konsumen, otomatis hal ini menjadi identitas dari brand yang dikembangkan. Dan terakhir, penjual harus cekatan dalam menangani keluhan dari para pelanggan. Hal ini akan memiliki nilai baik untuk meningkatkan loyalitas terhadap suatu produk. Saat ini, usahanya terus berkembang dan membuatnya merekrut banyak pegawai. Saat ini jumlah pegawainya sudah lebih dari 30 orang. Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mendata peredaran alas kaki di pasar ritel berada di posisi 50-75 persen menuju kondisi prapandemi Covid-19. Namun, utilisasi industri alas kaki nasional masih berada di bawah level 40 persen. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pembuatan Sepatu. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lonjakan angka kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi lockdown atau karantina wilayah. Baru baru ini lima organisasi profesi kesehatan mendesak agar ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara menyeluruh.

Namun, bagi kalangan dunia usaha menilai kebijakan tersebut bisa berdampak pada aktivitas industri yang menurun, bahkan terhenti sehingga berdampak pada ekonomi keseluruhan.

Pengelola kawasan industri menyadari kondisi bisa lebih buruk jika penerapan protokol kesehatan tidak berjalan dengan baik. Pengetatan prokes menjadi hal yang wajib berjalan.

"Ya karena semakin merebaknya Covid-19 bukan hanya dari sisi peningkatan pada jumlah yang terinfeksi, tapi juga distribusi variannya yang makin berkembang, ada Alpha, Beta, Delta dari Afrika sehingga kita terus berikan peringatan supaya masing-masing melakukan prokes," kata Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar kepada CNBC Indonesia, Jumat (18/6/21).

Perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan jika ingin terus beraktivitas. Jika tidak, maka bisa jadi Kemenperin mencabut Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI). Tujuan terpenting adalah para pegawai bisa bekerja dengan baik di kawasan industri tanpa menimbulkan kluster Covid-19 baru.

"Dari kawasan industri kita ada satgas yang selalu memberikan masukan imbauan kepada perusahaan industri yang di dalam. Tapi kita nggak bisa langsung masuk, dalam arti kontrol pengawasan. Mereka tidak menginginkan kluster di perusahaan jadi saya rasa prokes harusnya dijalankan dengan baik. Apalagi itu di bawah Kemenperin karena terkait IOMKI," jelas Sanny.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat.

"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," katanya.

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata Ida.

Sementara itu, kalangan dokter mendesak agar ada upaya 'lockdown' dari menyikapi kondisi saat ini. Pemerintah diminta untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara menyeluruh dalam membendung lonjakan kasus Covid-19. Hal itu disampaikan lima organisasi profesi kesehatan dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/6/2021).

Kelima organisasi profesi itu adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dan Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (PERDATIN).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Covid Singapura Meledak Lagi, 25.900 Kasus-Warga Diminta Pakai Masker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular