BUMD Siap, Kaltara Kejar Hak Partisipasi 10% Blok Migas

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
17 June 2021 19:21
Minyak Bumi
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengejar janji pemerintah pusat untuk memberikan hak partisipasi (participating interest/ PI) 10% Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) kepada daerah.

Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara Suriansyah mengatakan, komitmen 10% WK migas ini akan memberikan keuntungan bagi Kaltara karena memiliki sejumlah blok migas.

Menurutnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pun telah menawarkan 10% hak partisipasi dari empat WK migas ke Pemprov Kaltara, antara lain WK Nunukan, WK Tarakan Offshore, WK Sei Menggaris, dan WK Bengara I.

Hak partisipasi merupakan keikutsertaan badan usaha dalam pengelolaan blok migas. Hak partisipasi untuk daerah ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang PI 10%.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada WK lainnya yang akan ditawarkan kepada Kalimantan Utara di masa depan," ungkap Suriansyah saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi 'Roadmap Participating Interest 10% Migas Kaltara' di Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (16/6/2021), seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Kaltara.

Pada kesempatan ini dia juga menyampaikan bahwa untuk pengelolaan PI 10% di WK Nunukan, rencananya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Migas Kaltara Jaya yang saat ini Peraturan Daerahnya (Perda) sedang dalam proses revisi di DPRD Kaltara.

"Revisi tersebut untuk menyesuaikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pada WK Migas," imbuhnya.

Dosen Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Muhamad Muhdar ikut berbagi pengalaman saat pernah menjadi bagian dari tim negosiasi PI Kalimantan Timur pada satuan kerja yang khusus mengawal data room dan negosiasi sampai kepada pengalihan PI.

Pada kesempatan ini, Muhdar menjelaskan beberapa catatan yang perlu diperhatikan Pemprov Kaltara, di antaranya adalah mengenai data room.

"Ini mungkin yang perlu kita seriusi, dan menjadi letak perdebatan di Kaltim saat itu, mudah-mudahan di Kaltara tidak ada perdebatan," ujarnya.

Ia menerangkan data room adalah data yang dimiliki oleh negara, lalu di tempatkan di setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

"Jadi, data room ini collecting data di suatu tempat yang dikuasai oleh entitas yang dibolehkan oleh negara, dan tidak semua orang dapat datang ke situ," lanjutnya.

Dia pun menjelaskan fungsi data room adalah sebagai sumber data untuk mengetahui adanya potensi migas di suatu WK, jaringan pipa dan ketersediaan minyak dan gas bumi di suatu WK.

PT Migas Kaltara Jaya yang turut hadir dalam sosialisasi ini menyampaikan progres yang sudah dijalani oleh perusahaan daerah tersebut.

Direktur Utama Migas Kaltara Jaya Poniti terlebih dahulu menjelaskan alur penyiapan dan penawaran PI 10% berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016. Ia memaparkan tahapan awal sampai dengan disetujuinya pengalihan PI 10% kepada BUMD.

"Saat ini BUMD provinsi Kaltara berada pada proses keempat yaitu menunggu penawaran dari kontraktor atau PHENC, dalam hal ini Pertamina Hulu Energy Nunukan Company," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Blok Migas Menanti Kepastian Perpanjangan Kontrak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular