Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan & Tarif Terbarunya di 2021

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
17 June 2021 10:39
BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Cara cek tagihan BPJS Kesehatan kini cukup mudah. Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa melalui platform aplikasi dan web sehingga tak perlu lagi datang ke kantor cabang maupun bank.

Berikut beberapa cara untuk mengeceknya dikumpulkan dari beberapa sumber resmi :

Lewat Situs Resmi BPJS

SitusĀ BPJS Kesehatan sudah menyediakan layanan cek tagihan kepesertaan. Lewat laman https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ ada pilihan sebelah kanan "Cek Iuran". Silakan memasukkan nomor kartu hingga verifikasi lainnya.

Lewat aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan menyediakan juga layanan aplikasi melalui ponsel berbasis Android dan iOS. Pengguna dapat mengakses informasi kepesertaan BPJS Kesehatan termasuk cek tagihan.

Lewat saluran pembayaran BPJS Kesehatan

Beberapa situs terpercaya seperti Traveloka hingga Tokopedia telah memiliki layanan pembayaran. Hanya memasukkan data yang diminta maka sudah bisa mengecek tagihan.

Halaman Selanjutnya >> Tarif BPJS Kesehatan 2021

Sebagai informasi, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

Sementara, iuran BPJS bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.

b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular