Kasus Covid-19 'Meledak', Perlu PSBB Ketat?

yun, CNBC Indonesia
16 June 2021 14:02
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, memberikan keterangan pers mengenai perkembangan terkini terkait vaksin COVID-19 dari AstraZeneca. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa tak perlu dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dilakukan penguncian wilayah (lockdown). Ini karena PPKM mikro sudah terbukti bisa menekan kasus beberapa waktu lalu.

"Tidak harus PSBB atau lockdown murni. Karena PPKM mikro Februari sampai awal April sudah memberi bukti kita bisa menekan kasus," ujarnya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Selanjutnya dia mengatakan, rem dan gas memang harus betul-betul diimpelementasikan. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah melalui perpanjangan PPKM mikro.

"Kalau kondisi sudah pada titik yang memungkinkan terjadinya ledakan, rem harus segera ditarik. Pengetatan PPKM mikro jelas, tidak ada WFO. Kalau ada WFO maksimum 25%. Pembatasan jam buka pusat perbelanjaan dan kegiatan ibadah. Hal ini yang mungkin dilakukan pemda, karena sudah memberikan kewenangan PPKM mikro," jelasnya lagi.

Dia menambahkan, selain mengatur jam operasional atau pembatasan untuk bekerja dan di tempat publik, harus dilakukan pula penegasan aturan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Menurut Siti Nadia, jika memungkinkan, PPKM mikro bisa disertai dengan micro lockdown.

"Tingkat desa/kelurahan betul-betul memastikan, mengawasi arus masuk warga di wilayah dan memantau, kalau ada kasus positif segera testing dan tracing memisahkan orang yang sakit dengan yang sehat," katanya.


(yun/yun)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WNI dari Luar Negeri Sumbang Setengah Kasus Harian Covid RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular