
Jawaban DJBC Soal Tudingan Skandal Impor Emas Rp 47 Triliun
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) menepis tudingan skandal impor emas senilai Rp 47 Triliun. Menurut Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat dalam prosedur importasi emas telah dilakukan proses klasifikasi yang sesuai dengan kaidah buku Tarif
Syarif menyebutkan dalam importasi emas terdapat 4 kelompok klasifikasi barang (Kode HS) yang memiliki perbedaan tarif importasi, Kemungkinan tudingan ini berasal dari kode HS antara emas batangan yang kena tarif 0% dan 5%. Selain itu DJBC juga telah melakukan pengecekan di lapangan dan petugas Bea Cukai sudah mengenakan tarif pajak sesuai dengan kode HS.
Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Direktur Kepabeanan Internasional & Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat di Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 16/06/2021)

-
1.
-
2.
-
3.