
Sebenarnya Gimana Sih, Bener Praktik Dokter & Bidan Dipajaki?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di antaranya adalah jasa kesehatan seperti praktik dokter dan bidan.
Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam akun twiternya menjelaskan bahwa kelompok barang tersebut tidak serta merta bisa diartikan kena pajak. Sebab, pemerintah ada fasilitas lain yang disediakan untuk pembebasan pajak.
"Menjadi objek tidak otomatis kena pajak, karena ada fasilitas pajak yang tidak dipungut," cuit Prastowo.
Tujuan dari perubahan aturan tersebut untuk memilah objek pajak. Ada beberapa barang atau jasa yang selama ini dinikmati masyarakat kelas atas namun juga tidak dikenakan pajak. Sehingga adil dalam tujuan pajak menjadi tidak tercapai.
Pemerintah memastikan barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah tidak akan dikenakan pajak. Kini pemerintah akan membahas lebih lanjut klasifikasi dari regulasi tersebut.
Berikut rincian 11 jenis jasa layanan yang akan dikenakan PPN:
1. Jasa pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi.
6. Jasa pendidikan
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
9. Jasa tenaga kerja
10. Jasa telepon umum dengan menggunakan logam
11. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kondisi Pasar Tanah Abang di Tengah Rencana PPN Naik Tahun Depan