
Bakal Kena PPN, Ini Daftar Harga Beras Premium Shirataki Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan barang kebutuhan pokok atau sembako murah tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN yang diatur dalam draf revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pihaknya tidak akan memungut PPN untuk barang sembako murah seperti yang dijual di pasar tradisional.
Sembako yang akan dikenakan PPN, adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak. Hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal.
Sri Mulyani merinci, beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, yang banyak dijual di pasar tradisional dipastikan tidak akan dipungut PPN.
"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya usai mengunjungi pasar Santa Kemayoran yang dikutip dari akun instagramnya, Selasa (15/6/2021).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia di beberapa market place, harga beras shirataki memang jauh lebih mahal. Untuk 1 kilogram beras dijual dengan rentang harga Rp 150.000 hingga Rp 250.000. Sementara basmatiĀ dijual dengan rentang harga Rp 50.000 - Rp 100.000 per kg.
Menurutnya, selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak, dan membuat barang-barang sembako yang premium ikut tidak kena pajak.
Oleh karenanya disusun aturan pajak PPN untuk produk sembako impor atau premium tersebut. Ini adalah contoh gotong royong dalam perpajakan, dimana yang mampu membantu yang membutuhkan melalui PPN.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.
Namun ia menekankan, aturan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan menunggu kondisi ekonomi pulih. Pemulihan ekonomi inilah yang menjadi fokus saat ini.
Lanjutnya, justru untuk menghadapi dampak Covid-19 yang berat uni, pemerintah memberikan banyak insentif perpajakan di bidang perpajakan. Mulai dari pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan hingga ditanggung pemerintahan.
"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," kata dia.
"Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sembako Bakal Dipajakin, Hingga Ekonomi Korsel Pulih