Selain Beras Premium, Daging Ini Juga Dipajaki Pemerintah

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 June 2021 08:25
Wagyu Beef. Ist
Foto: Wagyu Beef. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang sembako yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis premium atau impor. Ini adalah sembako yang hanya dikonsumsi segelintir masyarakat.

Artinya, barang sembako yang dijual di pasar tradiosional yang di konsumsi masyarakat banyak tidak akan kena PPN.

"Pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata dia yang dikutip Selasa (15/6/2021).

Adapun beberapa barang sembako yang dikenakan PPN adalah beras premium atau impor seperti shirataki. Tidak hanya itu, daging sapi yang jenis premium juga akan dikenakan PPN.



"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa," jelasnya.

Ia menjelaskan, selama ini sembako masuk dalam kategori barang tidak kena pajak. Dengan aturan tersebut maka orang kaya yang membeli sembako premium juga ikut tidak kena pajak seperti masyarakat miskin.

Hal ini dianggap tidak adil sehingga direncanakan aturan baru untuk mengenakan PPN bagi sembako premium. Ini dinilai sebagai salah satu contoh prinsip gotong royong dalam perpajakan, dimana yang mampu membantu yang membutuhkan.

"Seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tegasnya.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Blak-blakan Buwas Soal Daging Sapi Mahal Hingga Impor Beras

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular