
Terungkap! Begini Ide Awal Sri Mulyani Soal Pajak Sembako

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang-barang sembako. Rencana ini masuk dalam RUU KUP yang sudah masuk program prolegnas 2021.
Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor menjelaskan saat ini terdapat rentang harga yang sangat besar antara barang sembako biasa dengan barang sembako yang bersifat premium.
"Kita tahu semua bahwa rentang harga dari barang-barang tersebut seperti beras ataupun daging itu bisa berbeda sangat jauh, rentang harganya sangat lebar sehingga ketika terjadi pengecualian fasilitas maka semuanya ini tidak dikenai PPN. Seperti ini yang ingin kita jadikan tujuan pemajakannya lebih efisien," ujarnya dalam media briefing, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan klasifikasi untuk jenis sembako yang akan dikenakan PPN. Dengan begitu, maka masyarakat mampu atau kelas menengah ke atas yang mengkonsumsi sembako premium bisa dikenakan PPN.
Namun ia menegaskan bahwa untuk produk sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenakan PPN. Pemajakan hanya untuk sembako premium yang dibeli oleh masyarakat mampu.
"Tentunya nanti akan ada pembeda barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan ability to pay nya," jelasnya.
Pengaturan PPN sembako ini dinilai sebagai salah satu bentuk gotong royong dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana masyarakat yang kaya membayar pajak dan masyarakat miskin bisa mendapatkan subsidi dari yang diberikan pemerintah.
"Ini sesuai dengan prinsip gotong royong. Masyarakat bawah akan menikmati subsidi, dapatkan bantuan dan konsumsi baik barang dan jasa akan dikenakan tarif lebih rendah lagi," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak Buah Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Sembako Dipajakin!