Melihat Kembali Asal Muasal Ide Sembako Kena Pajak, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Pemerintah dianggap tidak berpihak kepada masyarakat miskin.
Rencana pengenaan PPN untuk barang sembako ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU ini sudah masuk dalam prolegnas 2021, sehingga jika tidak ada aral melintang akan segera dibahas.
Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.
Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati pun mendapat banyak kritikan terkait rencana ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, pemerintah seharusnya membantu masyarakat, bukan justru membuat semakin sengsara.
Terkait hal ini, Sri Mulyani dengan tegas mengatakan tidak akan mengenakan PPN sembako bagi barang yang dikonsumsi masyarakat banyak atau barang yang dijual di pasar tradisional.
Menurutnya, dalam menetapkan kebijakan pemerintah tetap berpihak pada masyarakat kecil. Dalam hal PPN ini, ia hanya ingin menerapkan azas keadilan.
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.
Kementerian Keuangan baik melalui Sri Mulyani maupun Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan penjelasan bahwa pengenaan PPN sembako ini hanya akan berlaku bagi barang impor kualitas premium yang hanya dikonsumsi segelintir masyarakat.
Pasalnya, saat ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan untuk barang sambako tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Artinya semua barang sembako baik yang mahal atau murah tidak dikenakan PPN.
Sebagai contoh, beras premium yang dimpor seperti beras shirataki, basmati dan beras hasil petani dalam negeri seperti pandan wangi sama-sama tidak kena PPN.
Begitu juga dengan produk daging. Daging segar yang dijual di pasar tradisional dan daging kualitas premium seperti wagyu dan kobe, sama-sama tidak dikenakan PPN.
![]() Ilustrasi beras shirataki atau basmati. (Dok: Freepik/Selera) |
Padahal harga dari produk sembako memiliki rentan jauh, yakni bisa 5-10 kali lipat, meski memiliki kategori yang sama.
Kondisi ini lah yang membuat fasilitas barang sembako tidak dikenakan PPN saat ini dinilai tidak tepat sasaran. Ini yang menjadi latar belakang pemerintah merencanakan reformasi sistem PPN melalui RUU KUP.
Sistem PPN baru ini diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan menjadi salah satu bentuk gotong royong dalam sistem perpajakan di Indonesia. Di mana masyarakat yang kaya membayar pajak dan masyarakat miskin bisa mendapatkan subsidi dari yang diberikan pemerintah.
"Ini sesuai dengan prinsip gotong royong. Masyarakat bawah akan menikmati subsidi, dapatkan bantuan dan konsumsi baik barang dan jasa akan dikenakan tarif lebih rendah lagi," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor.
[Gambas:Video CNBC]
Sembako Dipajaki, Staf Sri Mulyani Sebut Tarifnya Mungkin 1%
(mij/mij)