Skema PPN Rancangan Sri Mulyani: Dari 1% Hingga Tertinggi 25%

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 June 2021 10:10
Pedagang menjual bahan makanan di pasar Klender, Jakarta, Rabu (1/8). Badan Pusat Statistik mencatat, inflasi selama Juli 2018 sebesar 0,28 persen. Sementara itu, inflasi tahun kalender Januari-Juli 2018 tercatat sebesar 2,18 persen, dan inflasi tahun ke tahun sebesar 3,18 persen. inflasi Juli 2018, paling besar disumbang oleh kelompok pengeluaran bahan makanan yang mengalami inflasi sebesar 0,86 persen dengan andil sebesar 0,18 persen. Disusul oleh kelompok pengeluaran pendidikan, rekreasi, olaharaga yang terjadi inflasi sebesar 0,83 persen dengan andil 0,07 persen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada tiga skema tarif yang kemungkinan akan diterapkan.

Rencana ini tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia.

Ketiga skema ini adalah tarif umum, tarif berbeda (multi tarif) dan tarif final. Untuk tarif umum ini akan dikenakan kepada barang di luar barang kebutuhan pokok dan barang super mewah.

Adapun tarif umum tertulis dalam pasal 7 ayat 1 RUU KUP tersebut, yang menjelaskan pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari saat ini yang berlaku sebesar 10%.

Untuk PPN multi tarif tertuang dalam pasal 7A ayat 2 yang menuliskan bahwa dalam skema ini paling rendah dikenakan sebesar 5% dan paling tinggi 25%. Tarif tertinggi ini akan dikenakan untuk barang super mewah dan tarif 5% untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.

Adapun barang sembako yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017 meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

"Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako," ujarnya kepada media.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Sembako Dipajaki, Staf Sri Mulyani Sebut Tarifnya Mungkin 1%


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading