
Denda Smelter Molor Gak Berlaku Bagi Kondisi Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan terkait denda bagi fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam yang molor dalam pengerjaan proyeknya di masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan ini berlaku sejak ditetapkan pada 4 Juni 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto mengatakan, pada prinsipnya semua proyek smelter yang terlambat dan tak mencapai target akan dikenakan denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM tersebut. Saat ini ada beberapa smelter yang pengerjaannya molor dari target.
"Beberapa smelter saat ini ada yang terlambat dari target. Pada prinsipnya semua yang terlambat kena denda," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/06/2021).
Saat ditanya apakah PT Freeport Indonesia menjadi salah satu yang bakal kena denda, dia menjawab, pada prinsipnya semua yang terlambat dikenakan denda. Namun, imbuhnya, ada kondisi di mana aturan ini tidak berlaku jika keterlambatan benar-benar akibat pandemi Covid-19.
"Yang tidak kena denda jika keterlambatan benar-benar akibat/ dampak pandemi, misal beli alat tidak datang (pelabuhan lockdown), dan lain-lain," jelasnya.
Di dalam Kepmen ini disebutkan bahwa "denda administratif tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen."
Adapun jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 terdiri atas:
a. Procurement, dengan sub kegiatan:
1. Fabrication; dan
2. Delivery;
b. Construction, dengan sub kegiatan:
1. Mobilization of Material, Equipment, Tools, and/or Manpower;
2. Temporary Facility for Construction;
3. Preparation of Work;
4. Work Execution; dan
5. Completion of Work and/or Mechanical Completion; dan
c. Commissioning, dengan sub kegiatan:
1. Mobilization of Equipment, Tools, and/or Manpower; dan
2. Mobilization of Commissioning Material.
Seperti diketahui, salah satu perusahaan yang proyek smelternya belum mencapai target yaitu PT Freeport Indonesia. Per Januari 2021, progres pembangunan smelter baru Freeport di kawasan industri terintegrasi di JIIPE, Gresik, Jawa Timur ini baru mencapai 5,86% dari target seharusnya 10,5%.
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, pihaknya kini tengah mendiskusikan lebih rinci dengan Kementerian ESDM terkait aktivitas pengerjaan mana saja yang terdampak pandemi.
"Seperti amanat dalam Kepmen ESDM yang baru dikeluarkan terkait denda, pemerintah dan PTFI tengah mendiskusikan dan mendetailkan aktivitas-aktivitas pembangunan smelter mana saja yang terdampak oleh pandemi Covid-19," jelasnya.
Keputusan Menteri ESDM ini antara lain berbunyi:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dikenakan denda administratif dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Denda administratif yang dimaksud antara lain:
a. dikenakan dari nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama 6 (enam) bulan pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; dan
b. tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas
pemurnian oleh Verifikator Independen.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gak Cuma China, RI Bakal Gaet Eropa-AS di Proyek Smelter