Progres Smelter Tak Capai Target, Freeport Kena Denda?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 June 2021 13:15
Suasana penambangan Grasberg Freeport. (CNBC Indonesia/Suhendra)
Foto: Suasana penambangan Grasberg Freeport. (CNBC Indonesia/Suhendra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengenakan denda bagi proyek-proyek smelter yang pembangunannya molor dari target di masa pandemi Covid-19.

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, yakni pada 4 Juni 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Salah satu perusahaan yang pengerjaan proyek smelternya terlambat dan tidak mencapai target karena imbas pandemi Covid-19 yaitu PT Freeport Indonesia. Oleh karena itu, Freeport juga akan dikenakan denda dengan penghitungan berdasarkan aturan baru Kementerian ESDM baru tersebut.

Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui realisasi pembangunan smelter perusahaan belum mencapai target karena dampak dari pandemi Covid-19.

"Realisasi aktual kemajuan fisik pembangunan smelter kami tidak mencapai target yang ditetapkan karena dampak pandemi Covid-19," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (11/06/2021).

Sebagaimana amanat di dalam Kepmen ESDM terkait denda, imbuhnya, saat ini antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia sedang melakukan diskusi dan mendetailkan aktivitas pengerjaan mana saja yang terdampak pandemi.

"Seperti amanat dalam Kepmen ESDM yang baru dikeluarkan terkait denda, pemerintah dan PTFI tengah mendiskusikan dan mendetailkan aktivitas-aktivitas pembangunan smelter mana saja yang terdampak oleh pandemi Covid-19," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, penghitungan denda administratif tersebut menggunakan formula sebagai berikut:

Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C

keterangan:
A: persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi;
B: total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi; dan
C: nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri pada periode evaluasi.

Denda administratif yang dimaksud antara lain:
a. dikenakan dari nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama 6 (enam) bulan pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; dan
b. tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen.

Jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 terdiri atas:

a. Procurement, dengan subkegiatan:
1. Fabrication; dan
2. Delivery;

b. Construction, dengan subkegiatan:
1. Mobilization of Material, Equipment, Tools, and/or Manpower;
2. Temporary Facility for Construction;
3. Preparation of Work;
4. Work Execution; dan
5. Completion of Work and/or Mechanical Completion; dan

c. Commissioning, dengan subkegiatan:
1. Mobilization of Equipment, Tools, and/or Manpower; dan
2. Mobilization of Commissioning Material.

Seperti diketahui, kini Freeport tengah mengerjakan pembangunan smelter baru di kawasan industri terintegrasi di JIIPE, Gresik, Jawa Timur. Adapun kapasitas olahan smelter barunya ini sekitar 1,7 juta ton konsentrat tembaga (input) per tahun. Namun per Januari 2021 realisasinya baru sekitar 5,86% dari target seharusnya 10,5%.

Sesuai aturan pemerintah dan komitmen awal, Freeport seharusnya menuntaskan proyek ini pada 2023. Namun karena adanya pandemi Covid-19, Freeport mengatakan bahwa proyek smelter akan mengalami keterlambatan selama satu tahun menjadi 2024.

Di tengah pembangunan smelter yang lambat ini, Freeport bahkan sempat didekati oleh perusahaan smelter asal China, Tsingshan Group, untuk membangun smelter tembaga baru di Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara meski akhirnya batal.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin.

Dia mengatakan, batalnya rencana Freeport untuk kerja sama dengan Tsingshan ini dikarenakan setelah dikaji, pembangunan smelter di Weda Bay ini tidak lebih baik daripada rencana pembangunan di kawasan industri terintegrasi di JIIPE, Gresik, Jawa Timur, yang kini memang tengah diproses Freeport.

"Tidak jadi," ungkap Ridwan kepada CNBC Indonesia saat ditanyakan apakah Freeport jadi join dengan Tsingshan di smelter Weda Bay.

Saat ditanya apa yang jadi pertimbangan batalnya rencana tersebut, dia pun menjawab, "Tidak lebih baik daripada rencana pembangunan di JIIPE," ungkapnya, Jumat (30/04/2021).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Belum Bisa Ekspor, Potensi Kehilangan Pendapatan Rp81 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular