
ESDM Rilis Aturan Baru Soal Denda Molornya Proyek Smelter

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis aturan baru terkait keterlambatan proyek fasilitas pemurnian (smelter) mineral logam di masa pandemi Covid-19.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 104.K/ HK.02/ MEM.B/ 2021 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan Menteri yang ditetapkan Arifin Tasrif pada 4 Juni 2021 ini menyebutkan bahwa:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada dua periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional, dikenakan denda administratif dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Denda administratif yang dimaksud antara lain:
a. dikenakan dari nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri selama 6 (enam) bulan pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; dan
b. tidak dikenakan terhadap jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 berdasarkan dokumen laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen.
Jenis kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 terdiri atas:
a. Procurement, dengan subkegiatan:
1. Fabrication; dan
2. Delivery;
b. Construction, dengan subkegiatan:
1. Mobilization of Material, Equipment, Tools, and/or Manpower;
2. Temporary Facility for Construction;
3. Preparation of Work;
4. Work Execution; dan
5. Completion of Work and/or Mechanical Completion; dan
c. Commissioning, dengan subkegiatan:
1. Mobilization of Equipment, Tools, and/or Manpower; dan
2. Mobilization of Commissioning Material.
Denda administratif sebagaimana dimaksud dihitung dengan formula sebagai berikut:
Denda = ((90% - A - B)/90%) x 20% x C
keterangan:
A: persentase capaian kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi;
B: total bobot persentase atas kegiatan pembangunan fasilitas pemurnian yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai hasil verifikasi oleh Verifikator Independen pada periode evaluasi; dan
C: nilai kumulatif penjualan mineral logam ke luar negeri pada periode evaluasi.
Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian oleh Verifikator Independen wajib disampaikan Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam kepada Menteri ESDMĀ melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara paling lambat 30 hari kalender sejak Keputusan Menteri ini mulai berlaku.
Denda administratif sebagaimana dimaksud disetorkan secara bertahap ke kas negara melalui bank persepsi dan wajib diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat perintah mengenai pembayaran denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian.
Dalam hal pemegang IUP OP Mineral Logam dan IUPK OP Mineral Logam tidak menyampaikan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, denda administratif tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 Juni 2021.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kalah Gugatan Nikel di WTO, Jokowi Langsung Banding!