Video

Wacana Tarif PPN Sembako

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 June 2021 13:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam draf Revisi V Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN yang dikecualikan.

Simak informasinya dalam Program Profit, Kamis 10/06/2021 berikut ini



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...