
Video
Wacana Tarif PPN Sembako
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 June 2021 13:09
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan Tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam draf Revisi V Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dimana sembako tak lagi termasuk dalam objek yang PPN yang dikecualikan.
Simak informasinya dalam Program Profit, Kamis 10/06/2021 berikut ini
-
1.
-
2.
-
3.