
Video
Pemerintah Berencana Bidik PPN Jasa Layanan Sosial
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
14 June 2021 16:57
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada jasa layanan sosial seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Begitu juga dengan jasa layanan pemadam kebakaran pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.
Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Senin, 14/06/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.