Tok! MK Pisahkan Uji Formil & Uji Materiil UU Cipta Kerja

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 June 2021 13:40
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, pemerintah masih memungkinkan untuk melakukan konsolidasi keterangan yang berhubungan dengan pengujian formil. Kemudian, menurut dia, pemerintah dapat melakukan konsolidasi bukti-bukti.

"Jadi pemerintah juga sudah menyampaikan kepada kami di MK bukti-bukti mulai dari RUU Cipta Kerja dan sebagainya ini tapi belum terkonsolidasikan dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan persidangan ini belum dapat disahkan. Oleh karena itu kita minta dilakukan konsolidasi dari alat bukti ini. Itu yang pertama. Untuk lebih jelasnya nanti pihak pemerintah bisa berhubungan dengan kepaniteraan untuk melakukan konsolidasi bukti ini," ujar Hakim Arief.


Kemudian, nomor kode bukti bukan T (termohon), melainkan PK. Untuk itu, Hakim Arief menyarankan agar nomor bukti dikonsolidasikan terlebih dahulu misalnya nomor PK1, PK2, dan seterusnya.

"Saya kira untuk pelaksanaan yang seperti ini, saya lihat di dalam yang mendampingi bapak menko dan bapak-ibu menteri ada dirjen perundangan yang sangat paham sekali untuk mengosolidasikan bukti-bukti ini dan mengonsolidasikan keterangan dalam pengujian formil," katanya.

Merespons pandangan hakim MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menerima saran-saran itu. Sebab, materi yang disampaikan pemerintah masih ada dua bagian, yaitu terkait uji formil dan uji materiil.

"Karena ini dalam perkara 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 ada hal yang mencampurkan antara uji formil dan uji materiil," ujar Airlangga.

"Nah untuk mengonsolidasikan materiil sesuai dengan apa yang dimintakan termasuk untuk melengkapi berkas terkait dengan kodifikasi daripada bukti maka kami mohon kepada yang mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang. Demikian yang mulia mohon arahan selanjutnya," lanjutnya.

Menjawab penjelasan Airlangga, Hakim Anwar pun memutuskan untuk menunda sidang hari ini.


"Kalau kita tunda, hari Kamis 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara terkait. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.

(miq/dob)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular