Tok! MK Pisahkan Uji Formil & Uji Materiil UU Cipta Kerja

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
10 June 2021 13:40
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait pengujian formil dan materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 secara virtual, Kamis (10/6/2021). Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait beleid tersebut. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Mengawali sidang, Hakim Anwar menuturkan kalau perwakilan DPR tidak bisa hadir karena bertepatan dengan agenda sidang yang telah ditentukan parlemen. Sementara itu, para pemohon untuk perkara nomor 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 hadir. Pun kuasa presiden yang diwakili oleh enam menteri.

Keenam menteri itu, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

"Ini luar biasa. Mungkin baru pertama dalam sejarah MK ini yang seharusnya ada sembilan menteri, tapi baru enam yang confirmed hadir. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih, mengapresiasi atas kehadiran bapak dan ibu menteri sebagai kuasa dari presiden," kata Hakim Anwar.

Ia lantas menyampaikan kalau sidang hari ini adalah untuk mendengar keterangan dari DPR dan Presiden mengenai pengujian formil UU yang diuji.

"Jadi yang dijawab atau yang dibahas dalam keterangan DPR dan presiden adalah terkait dengan proses pembentukan UU yang diuji. Jadi belum masuk ke pengujian materiil," ujar Hakim Anwar.

"Jadi sekali lagi untuk sidang hari ini mohon nanti kuasa presiden hanya menyampaikan mengenai proses pembentukan UU yang diuji. Karena DPR berhalangan maka kami persilakan kepada kuasa presiden untuk menyampaikan keterangan," lanjutnya.



Hakim MK Saldi Isra menjelaskan kalau MK sudah memutuskan untuk memisahkan antara uji formil dan uji materiil. Oleh karena itu, sidang hari ini hanya bertujuan membahas keterpenuhan syarat formil pembentukan UU Cipta Kerja.

"Karena kami sendiri dibatasi oleh waktu sesuai putusan MK ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau di putusan itu dari diregistrasi tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini," kata Hakim Saldi.

"Jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus oleh MK. Karena itu kita perlu sampaikan sidang ini bisa dilaksanakan sangat mungkin dilaksanakan setiap minggu minimal satu kali untuk penyelesaian permohonan uji formil," lanjutnya.

Hakim Saldi lantas berharap pemerintah pada persidangan penyampaian hari ini menyampaikan keterangan terkait proses formil pembentukan UU Cipta Kerja. Namun, karena berdasarkan bahan yang sudah sampai ke MK masih terpisah-pisah, pemerintah bisa menyampaikan.

"Dan kalau menjadikannya sebagai satu kesatuan utuh itu bisa kita lanjutkan di persidangan berikutnya. Mungkin nanti kalau ada yang mau disampaikan hari ini karena masih terpisah-pisah nanti akan ada juga tambahan-tambahan pertanyaan dari majelis hakim yang bisa melengkapi keterangan yang disampaikan pemerintah," ujar Hakim Saldi.

Sederhananya, menurut dia, karena menyangkut uji formil, prosesnya cukup menjadi satu keterangan alias menggabungkan keterangan DPR dan Presiden. Sebab, hal itu akan menjelaskan proses pembentukan UU Cipta Kerja dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan proses pengundangan.

"Jadi kami mahkamah akan lebih banyak mendengar soal-soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU itu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Jadi mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diberlakukan kepada masyarakat luas," kata Hakim Saldi.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya dan belum tergabung menjadi satu naskah, MK tidak keberatan kalau pemerintah misalnya minta penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," lanjutnya.

Hakim MK Arief Hidayat menambahkan, pemerintah masih memungkinkan untuk melakukan konsolidasi keterangan yang berhubungan dengan pengujian formil. Kemudian, menurut dia, pemerintah dapat melakukan konsolidasi bukti-bukti.

"Jadi pemerintah juga sudah menyampaikan kepada kami di MK bukti-bukti mulai dari RUU Cipta Kerja dan sebagainya ini tapi belum terkonsolidasikan dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan persidangan ini belum dapat disahkan. Oleh karena itu kita minta dilakukan konsolidasi dari alat bukti ini. Itu yang pertama. Untuk lebih jelasnya nanti pihak pemerintah bisa berhubungan dengan kepaniteraan untuk melakukan konsolidasi bukti ini," ujar Hakim Arief.


Kemudian, nomor kode bukti bukan T (termohon), melainkan PK. Untuk itu, Hakim Arief menyarankan agar nomor bukti dikonsolidasikan terlebih dahulu misalnya nomor PK1, PK2, dan seterusnya.

"Saya kira untuk pelaksanaan yang seperti ini, saya lihat di dalam yang mendampingi bapak menko dan bapak-ibu menteri ada dirjen perundangan yang sangat paham sekali untuk mengosolidasikan bukti-bukti ini dan mengonsolidasikan keterangan dalam pengujian formil," katanya.

Merespons pandangan hakim MK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat menerima saran-saran itu. Sebab, materi yang disampaikan pemerintah masih ada dua bagian, yaitu terkait uji formil dan uji materiil.

"Karena ini dalam perkara 91, 103, 105 serta 107/PUU-XVIII/2020 dan nomor 4 serta 6/PUU-XIX/2021 ada hal yang mencampurkan antara uji formil dan uji materiil," ujar Airlangga.

"Nah untuk mengonsolidasikan materiil sesuai dengan apa yang dimintakan termasuk untuk melengkapi berkas terkait dengan kodifikasi daripada bukti maka kami mohon kepada yang mulia agar pemerintah diberikan waktu satu minggu untuk penundaan sidang. Demikian yang mulia mohon arahan selanjutnya," lanjutnya.

Menjawab penjelasan Airlangga, Hakim Anwar pun memutuskan untuk menunda sidang hari ini.


"Kalau kita tunda, hari Kamis 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan DPR dan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara terkait. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," katanya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular