
Hayoo Lhoo...Jokowi Mau Bubarkan Lembaga Lagi Tahun Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali membuka kemungkinan untuk melakukan pembubaran lembaga sebagai bagian dari menciptakan birokrasi yang efisien.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja di gedung parlemen, seperti dikutip Rabu (9/6/2021).
Tjahjo mengakui ada daftar lembaga yang siap dibubarkan. Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pembubaran lantaran ada hal-hal teknis yang perlu dipahami.
"Memang ada yang kami batalkan kemarin, dicabut kembali karena berhubungan dengan lembaga donor. Badan itu bisa diintegrasikan ke kementerian, tapi karena berhubungan dengan negara donor, terpaksa dibatalkan," kata Tjahjo.
Politisi PDIP Perjuangan ini lantas mencontohkan ada satu kementerian yang memiliki tiga atau empat badan sekaligus di bawah koordinasinya. PANRB, kata dia, pun telah menyepakati dengan sang menteri terkait untuk menghapus badan tersebut.
"Tapi ternyata ada satu kalimat dalam ayat di Undang-Undang, harus persetujuan dengan DPR," katanya.
Maka dari itu, Tjahjo memastikan akan segera mengajukan daftar badan atau lembaga yang akan dibubarkan kepada dewan parlemen paling cepat pertengahan tahun atau paling lambat akhir tahun.
"Kami ajukan ke DPR usulan badan atau lembaga yang mungkin bisa dihapuskan tapi dibahas bersama dengan DPR. Karena ada kementerian yang badannya sampai tiga. Ini kementerian tapi diawasi tiga badan," katanya.
Berdasarkan catatan, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai kepala negara setidakya sudah ada 37 lembaga yang dibubarkan terhitung sejak periode 2014 hingga 2020.
November tahun lalu, Jokowi bahkan secara resmi membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Keputusan saat itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.
Kesepuluh lembaga nonstruktural itu antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Kemudian Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article CPNS lewat Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Ada 6.464 Kursi!