
Rencana Pajak 2022: Tax Amnesty II & PPN Naik Jadi 12%!

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Sri Mulyani juga menaikkan tarif PPh untuk orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar menjadi 35%. Tarif baru ini akan mulai berlaku di tahun depan.
Dengan kenaikan ini, maka golongan tarif pajak tahun depan menjadi 5 lapis dari saat ini yang hanya 4 lapis.
Berikut tarif PPh orang pribadi yang ditetapkan pada tahun depan:
- Orang yang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan berlaku tarif pajak 5%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta berlaku tarif pajak 15%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif pajak 25%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 30%
- Orang yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 35%.
[Gambas:Video CNBC]