Rencana Pajak 2022: Tax Amnesty II & PPN Naik Jadi 12%!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
07 June 2021 11:10
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam RUU KUP tersebut juga terungkap bahwa Sri Mulyani akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini sebesar 10%.

"Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1.

Adapun pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

1. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
2. impor barang kena pajak tertentu; dan
3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Selanjutnya pada Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

Berikutnya pada ayat 3, tertuang sebagai berikut. "Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah."

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular