
PPKM Mikro di 34 Provinsi, Cegah Penularan Dengan Protokol 3M

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021. Kebijakan in diambil merujuk pada data peningkatan kasus positif dan kasus aktif di Indonesia belakangan ini.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Artinya seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga belum lama ini.
Airlangga mengatakan dari kasus aktif Covid-19 Pulau Jawa berkontribusi sekitar 56,4%, sementara Sumatera 21,3%. Sementara yang berkontribusi 65% terhadap kasus aktif adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Riau.
Dari kasus aktif yang saat ini, ada 10 provinsi yang kasusnya meningkat, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku utara.
Dalam pelaksanaan PPKM Mikro masyarakat diminta tetap melakukan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M). Di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan bisa menjadi upaya pencegahan penularan.
Pasalnya, mereka yang sudah disuntik vaksin masih berpotensi terinfeksi virus Covid-19. Selain protokol kesehatan 3M, masyarakat juga diminta untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas perjalanan. Pasalnya, mobilitas yang tinggi biasanya diikuti dengan peningkatan kasus yang tinggi pula.
Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan untuk mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro melalui posko hingga tingkat desa atau kecamatan. Masing-masing posko yang sudah ada pun bisa lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan maupun ketentuan ketika PPKM Mikro berlangsung juga terdapat sanksi yang akan dikenakan, bisa berupa denda maupun kerja sosial.
Sebelumnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan dalam sanksi bagi pelanggar ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. Saat ini seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah memiliki peraturan penegakan tentang disiplin protokol kesehatan.
"Sebanyak 98% kabupaten, kota di Indonesia sudah memiliki aturan mengenai penegakan protokol kesehatan termasuk sanksi di dalamnya. Jadi sudah ada ketentuannya," kata Safrizal.
Kemudian, apabila pada level RT/RW atau desa juga ingin memberikan sanksi sosial kepada pelanggar ketentuan PPKM Mikro, maka keputusannya diserahkan kepada musyawarah desa. Nantinya, penentuan sanksi sosial tetap diarahkan untuk mengacu pada ketentuan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota.
"Yang tinggal di desa, penerapannya nanti di posko desa segera membentuk tim penegakan disiplin di level desa. Jika perlu ada sanksi di level desa, maka kepala desa atau kelurahan rembuk dengan musyawarah desa atau di kelurahan untuk menetapkan sanksi sosial atau denda di level mikro atau kelurahan," ujar dia.
"Basisnya tetap kepada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah yang sudah ada di level kabupaten/kota," kata Safrizal melanjutkan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Dilanggar, Ini Aturan Zonasi Saat PPKM Mikro