Jokowi Rombak Aturan Vaksin & Ambil Alih Tanggung Jawab Hukum

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 May 2021 13:43
Kedatangan Vaksin Covid-19 Tahap 13, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Mei 2021. (Tangkapan layar Setpres RI)
Foto: Kedatangan Vaksin Covid-19 Tahap 13, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Mei 2021. (Tangkapan layar Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terkait pengambilalihan tanggung jawab hukum dari penyedia vaksin kepada pemerintah.

Aturan tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) 50/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 99/2020.

Aturan tersebut baru diteken Jokowi pada 25 Mei 2021 lalu.

Dalam beleid aturan tersebut, disebutkan bahwa pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, penugasan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga atau badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum.

"Pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19 termasuk terhadap keamanan, mutu, dan khasiat imunogenisitas,"

Kini, pengambilalihan tanggung jawab hukum dilakukan sepanjang waktu penyediaan, produsen telah melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya.

Adapun syarat lainnya adalah vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat.

Selain itu, pengambilalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai-Ramai Warga China Buru Vaksin Pfizer Cs ke Luar Negeri

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular