
2 Blok Migas Menanti Kepastian Perpanjangan Kontrak

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan dua wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) masih belum ada kepastian perpanjangan kontraknya.
Kedua WK migas itu yaitu Blok Makassar Strait dan Blok Jabung. Blok Makassar Strait kini dikelola Chevron Makassar yang semestinya kontrak berakhir pada 25 Januari 2020 lalu. Sementara Blok Jabung kini dikelola PetroChina International Jabung Ltd dan kontrak akan berakhir pada 26 Februari 2023.
Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, satu di antaranya telah diberikan status pengelolaan sementara dan satu wilayah kerja lainnya masih dalam proses.
"Satu WK diberikan status pengelolaan sementara dan satu WK lainnya dalam proses," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (27/05/2021).
Adapun satu kontrak yang telah diberikan pengelolaan sementara yaitu Blok Makassar Strait. Chevron Makassar diberikan kewenangan mengelola blok ini sementara sejak 26 Januari 2020 sampai dengan 3 Desember 2027.
Sedangkan satu blok yang hingga kini masih belum diputuskan perpanjangan atau pemutusan kontraknya yaitu Blok Jabung yang kini dioperasikan PetroChina International Jabung Ltd.
"SKK Migas telah menyampaikan evaluasi atas usulan perpanjangan KKS WK Jabung pada 27 Mei 2020 kepada pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan, selama periode 2017-2023 terdapat 31 WK migas yang kontraknya akan berakhir. Dari 31 WK ini, sebanyak 14 wilayah kerja telah beralih ke operator baru. Adapun 17 WK migas lainnya, imbuhnya, masih dikelola oleh operator lama.
"Terdapat 31 wilayah kerja eksploitasi yang kontrak kerja samanya berakhir pada periode 2017 sampai dengan 2023. Terdapat 14 WK yang statusnya telah beralih ke operator yang baru," tuturnya.
Dia menjelaskan, dari 31 WK migas yang kontraknya berakhir pada 2017-2023 tersebut, sebanyak 29 WK migas di antaranya sudah diputuskan oleh pemerintah mengenai proses perpanjangan atau kelanjutan pengelolaannya.
Dwi menyebut, dari 31 kontrak WK yang akan dan atau sudah berakhir tersebut, sebagian besar kini skema kontraknya beralih ke kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/ PSC) Gross Split dari skema kontrak bagi hasil Cost Recovery (biaya operasi yang dikembalikan pemerintah kepada kontraktor migas).
"Kecuali Mahakam, Lematang, kemudian JOB Tengah, North Sumatera Blok B," tuturnya yang menyebutkan sejumlah WK migas yang masih menggunakan skema PSC Cost Recovery.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Produksi Minyak RI Makin Anjlok di Semester I 2023
