Kenapa Indomaret Diboikot Buruh? Ini Penjelasannya

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 May 2021 15:55
Dok Situs Indomaret Foto: Ilustrasi salah satu gerai Indomaret (Dokumentasi Indomaret)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh akhirnya benar-benar melakukan boikot terhadapĀ Indomaret pada hari ini, Kamis (27/5/2021). Aksi ini berlangsung di depan kantor PT Indomarco Prismatama, Ancol, Jakarta Utara.

Masalah itu bermula dari permasalahan tunjangan hari raya (THR) tahun 2020. Tapi masalah itu justru menjadi perkara hukum pidana yang menimpa salah satu pekerja Indomaret saat demo THR. Kasus hukum tersebut menuai protes dari serikat pekerja sampai akhirnya ada ancaman boikot.

Versi dari kalangan buruh mengungkapkan mengapa persoalan THR 2020 menjadi tuntutan mereka. Di sisi lain, pihak Indomaret melalui PT Indomarco Prismatama menegaskan bahwa sudah membayarkan THR tersebut kepada pekerja.

Di mana masalahnya?

Usut punya usut, pihak buruh mengungkapkan bahwa besaran THR karyawan dengan kualifikasi tertentu bisa mencapai 2x gaji, termasuk di dalamnya kasir hingga pelayan.



"Sejak bertahun-tahun yang lalu, buruh yang sudah memiliki masa kerja 7 tahun mendapatkan THR sebesar 2 kali upah sebulan. Tetapi pada tahun 2020, buruh hanya mendapatkan THR sebesar 1 kali upah sebulan. Dengan kata lain, THR yang diberikan hanya setengahnya," kata Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

"Dengan kata lain, management harus tetap membayar seperti tahun sebelumnya. Management menyatakan sudah bayar 100%, faktanya yang dibayarkan adalah 50% dari THR sebelumnya," lanjutnya.

Tidak terima dengan THR setengah, salah seorang buruh kesal dan merusak gypsum milik perusahaan. Manajemen mengambil langkah pidana meski kerusakan tidak seberapa. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kerusakan hanya bernilai Rp. 50 ribu.

Sementara itu, pihak manajemen Indomaret menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan THR untuk periode 2020 sesuai dengan ketentuan dari Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016. Pembayaran dilakukan dua minggu sebelumnya hari raya Idulfitri dilangsungkan. Perusahaan juga tidak pernah menunggak THR kepada karyawannya selama 30 tahun dan selalu diberikan sesuai dengan haknya.

"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai Peraturan Menaker Nomor tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf dalam siaran persnya, Senin (17/5/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Bos Indomaret dan Buruh Ketemuan, Rencana Boikot Batal?


(miq/miq)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading