Soal Potong Anggaran Kementerian, Ini Penjelasan Sri Muyani!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
25 May 2021 09:49
Sri Mulyani dalam acara konferensi pers  APBN KITA edisi Mei 2021. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KITA edisi Mei 2021. (Tangkapan layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta semua pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menyesuaikan anggaran belanja tahun ini. Permintaan tersebut ditandai dengan surat bernomor S-408/MK.02/2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, penyesuaian tersebut ditujukan agar belanja dialokasikan untuk program prioritas, di antaranya adalah vaksin.

"Kami nggak penghematan tapi belanja KL minta dipindahkan. 2021 kita susun dan kita lakukan belanja KL ke prioritas yang jauh lebih penting," ungkap Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI, DPR RI, Senin (24/5/2021).

Vaksin menjadi prioritas karena Covid-19 masih belum teratasi di Indonesia. Pemerintah mempercepat program vaksinasi agar tercapai kekebalan komunitas pada akhir tahun nanti.

Prioritas lainnya adalah program pemulihan ekonomi nasional seperti bantuan sosial untuk perlindungan masyarakat, umkm serta insentif bagi dunia usaha.

"Di 2021 prioritas kita Covid masih yang utama. Itulah yang jadi penjelasan dari berbagai berita apa yang kita lakukan di Kemenkeu gunakan instrumen APBN dan fokus ke pemulihan ekonomi, lindungi masyarakat dan dunia usaha," jelasnya.

Berikut isi lengkap surat Sri Mulyani tersebut:

Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan Pandemi Covid-19, dukungan anggaran sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.

2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja KL TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.

4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.

5. Selanjutnya, Kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.

7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan berlaku.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ssst Ada Surat ke Menteri dari Sri Mulyani, Potong Anggaran!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular