
Potong Anggaran! Ini Isi Surat Sri Mulyani ke Semua Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) di tahun ini. Pemangkasan dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini sejalan dengan dirilisnya surat Menteri Keuangan dengan nomor S-408/MK.02/2021 tentang penghematan belanja K/L Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021.
Surat tersebut ditujukan pada seluruh pimpinan K/L yakni Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Surat ini benar (dari Menkeu). Merupakan follow up dari PP 63/2021 yang menetapkan bahwa THR dan Gaji-13 tidak mencakup komponen tukin (tunjangan kinerja). Nah, komponen tukin yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan," ujar Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Berikut isi surat Sri Mulyani tersebut:
Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan Pemerintah (PP) No.63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan Pandemi Covid-19, dukungan anggaran sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.
2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja KL TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13.
5. Selanjutnya, Kementerian/lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan berlaku.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ssst Ada Surat ke Menteri dari Sri Mulyani, Potong Anggaran!