
Kabar Baik! Pengusaha Bus Megap-Megap, Siap Diguyur Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis transportasi umum terpukul dampak pandemi Covid - 19, belum lagi dengan adanya larangan beroperasi saat mudik kemarin. Hal ini membuat keuangan perusahaan angkutan darat masih berdarah-darah.
Pemerintah berencana memberikan insentif bagi industri angkutan darat. Saat ini pelaku usaha yang tergabung dari asosiasi, juga akademisi sudah berdialog dengan pemerintah.
Ketua Tim Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno, mengetahui rencana ini dan sudah ada pembahasan di kementerian terkait. Sudah ada pula beberapa hal yang diusulkan kepada pemerintah, seperti sistem subsidi kepada angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) berupa public service obligation.
"Jadi subsidinya seperti kereta api, subsidi diberikan kepada operator AKAP dari sisi operasional, jadi tarif tidak perlu ada naik turun juga kepada pengguna," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/5/2021).
Jadi sistem PSO ini berbeda dengan subsidi, sistem PSO pemerintah akan membayarkan perbedaan harga pokok, dengan harga produk atau jasa, agar harga pelayanan tetap terjamin dan terjangkau oleh sebagian kebutuhan masyarakat.
Dia menjelaskan model subsidi ini pemerintah akan membayarkan selisih cost operasional. Sehingga pengusaha tidak menanggung kerugian yang mendalam ketika traffic penumpang masih sepi.
Hanya yang jadi masalah nanti, perhitungan penumpang harian bus AKAP masih tidak jelas. Karena pembelian tiket yang masih manual dan tidak sehingga perhitungan data penumpang masih serampangan.
"Saat ini cost mereka tinggi, berapa yang dikenakan perhitungannya harus cermat. Supaya penerapan sistem ini lebih mudah pembayaran tiket harus bisa online supaya perhitungannya jelas berapa penumpangnya," jelas Djoko.
Djoko melihat usai larangan mudik lebaran, jumlah penumpang bus AKAP saat ini juga masih sangat sedikit. Walaupun terminal bus sudah kembali beroperasi dan perjalanan masyarakat kembali mengacu pada aturan pengetatan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dimana dalam masa pengetatan perjalanan diatur dengan pelaku transportasi darat diimbau melakukan test bebas Covid-19 dalam kurun waktu 1x24 jam.
Ketua DPP Organda DKI Jakarta Shafruhan mengatakan saat ini angkutan penumpang saat ini sudah turun 70%-80% usai masa pelarangan lebaran. Sudah banyak perusahaan angkutan darat yang mau gulung tikar, walaupun belum ada data perhitungannya.
"Banyak yang kolaps, apalagi yang kecil-kecil," jelasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tren Orang Naik Bus dan Kereta Lagi Tinggi, Pesawat Mahal?