Ngotot Amat! Apa Sih Urgensi Tax Amnesty Jilid II?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 May 2021 15:43
Misbakhun: Tax Amnesty Cara Cepat Atasi Shortfall Pajak
Foto: Misbakhun: Tax Amnesty Cara Cepat Atasi Shortfall Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pro kontra mulai bermunculan menanggapi rencana pengampunan pajak alias tax amnesty. Banyak yang mempertanyakan, apa urgensinya sampai kebijakan ini diulangi kembali?

"Urgensi tax amnesty jilid II yang mau dilakukan pada ini merupakan upaya pemerintah yang konkrit dan solutif sebagai konsekuensi kegagalan menteri Keuangan dalam rangka menaikkan tax ratio, memenuhi target pajak kita," jelas Anggota DPR RI Komisi XI Misbakhun kepada CNBC Indonesia acara Power Lunch, Jumat (21/5/2021).

Tax ratio atau rasio pajak memang mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir. Rasio pajak terus turun sampai ke level 8,3% pada tahun lalu. Penurunan ini menandakan tingkat kepatuan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah.

Sementara berbagai program sudah dijalankan. Termasuk tax amnesty pada 2016 silam. Data pajak yang dikumpulkan kala itu tidak bisa dimanfaatkan dengan baik. Sehingga tujuan tax amnesty dilahirkan tidak tercapai.

"Seharusnya itu bisa pakai untuk membuat tax based, setelah tax based naik apa, berikutnya adalah menjaga tingkat kepatuhan. Tapi apa yang terjadi tax ratio kita murni hanya 6,5%," ujarnya.

"Untuk negara anggota G20 tax ratio itu memalukan, makanya apa langkahnya supaya tidak utang melulu, maka langkah cepat untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak kita," sambung anggota fraksi partai Golkar tersebut.

Menurut Misbakhun, kesalahan tersebut bisa ditebus dengan menjalankan tax amnesty jilid II. Tidak masalah bila antara yang pertama dan kedua rentang waktunya berdekatan.

"Kalo tax amnesty menyeluruh dari sisi pajak, saya yakin tax amnesty jilid dua ini akan disambut oleh banyak orang yang tidak ikut pada jilid pertama, orang mau membersihkan harta dan ini kesempatan," jelasnya.

Hal yang berbeda diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah. Menurutnya kebijakan yang paling cocok justru sunset policy.

"Tidak ada tax amnesty jilid 2. Bahkan direvisi KUP kami berharap tidak muncul tax amnesty jilid 2, tax amnesty hanya 1 kali seumur hidup, 1 generasi," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Kalau toh dilakukan hanya sunset policy barang kali kami akan setuju karena akan berbeda," tegasnya.

Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.

Ini bukan barang baru, karena kebijakannya sudah pernah dijalankan pada 2008 lalu, ketika krisis finansial global. Sri Mulyani Indrawati saat itu juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sedangkan Ditjen Pajak dipimpin oleh Darmin Nasution.

Sunset policy dianggap cukup berhasil karena untuk pertama kalinya penerimaan pajak melebihi target, yaitu Rp 571 triliun (106,7%). Di samping itu, pemerintah juga menjaring 5,6 juta wajib pajak baru.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantor Airlangga Tegaskan Belum Ada Pembahasan Tax Amnesty Jilid III

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular