
DPR Lebih Pilih Sunset Policy dari Tax Amnesty, Apa Bedanya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty mendapat penolakan keras dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah. Menurutnya kebijakan yang paling cocok justru sunset policy.
"Tidak ada tax amnesty jilid 2. Bahkan direvisi KUP kami berharap tidak muncul tax amnesty jilid 2, tax amnesty hanya 1 kali seumur hidup, 1 generasi," ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
"Kalau toh dilakukan hanya sunset policy barang kali kami akan setuju karena akan berbeda. Sunset policy presentasinya bisa 15%-17,5%," terangnya.
Apa itu sunset policy?
Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.
Ini bukan barang baru, karena kebijakannya sudah pernah dijalankan pada 2008 lalu, ketika krisis finansial global. Sri Mulyani Indrawati saat itu juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Sedangkan Ditjen Pajak dipimpin oleh Darmin Nasution.
Sunset policy dianggap cukup berhasil karena untuk pertama kalinya penerimaan pajak melebihi target, yaitu Rp 571 triliun (106,7%). Di samping itu, pemerintah juga menjaring 5,6 juta wajib pajak baru.
Hanya saja dalam jangka menengah panjang, basis data itu tidak dimanfaatkan dengan baik. Rasio pajak justru terus menerus merosot. Para pembangkang pajak juga masih berkeliaran.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!